gunadarma

gunadarma
universitas gunadarma

Jumat, 30 November 2012

Prinsip-Prinsip Sosial Dasar Kemasyarakatan dan Pengaruhnya Terhadap Kemandirian Bangsa


Berikut merupakan prinsip-prinsip dasar kemasyarakatan dan pengaruh terhadap kemandirian bangsa. Sebelum masuk pada inti pembelajaran, kita pasti tahu mengenai multikulturalisme yang ada di Indonesia ini yang juga tergolong masyarakat madani. Masyarakat madani itu sendiri dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Disamping itu Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Hal ini karena  sifat-sifat amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.[1]
  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
  2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
(1)   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2)  Pers yang bebas
(3)  Supremasi hukum
(4)  Perguruan Tinggi
(5)  Partai politik
  1. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
  2. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
  3. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  4. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
  5. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1.      Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2.      Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3.      Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4.      Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6.      Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi



Pengaruh masyarakat madani dalam kemandirian bangsa sebagai berikut :
  1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
  2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
  3. Sebagai kontrol terhadap negara
  4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
  5. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.[2]
Yang kedua adalah masyarakat multikultural. Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri dari dua kelompok masyarakat atau lebih yang memiliki perbedaan karakteristik dan kebudayaan yang beragam.

 Faktor penyebab munculnya masyarakat multikultural :
1.      Latar belakang historis.
2.      Kondisi geografis.
3.      Keterbukaan terhadap budaya luar.
Dalam suatu masyarakat,kita pasti menemukan banyak kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda.Perbedaan karakteristik itu berkenaan dengan tingkat diferensiasi dan stratifikasi sosialnya.Masyarakat multikultural disebut juga masyarakat majemuk.


Macam-macam masyarakat multikultural
1.      Masyarakat majemuk dengan kompetisi seimbang.
Yaitu masyarakat majemuk yang terdiri atas sejumlah komonitas atau kelompok etnis yang memiliki kekuatan kompetitif seimbang.
2.      Masyarakat majemuk dengan mayoritas dominan.
Yaitu masyarakat majemuk yang terdiri atas sejumlah komonitas atau kelompok etnis yang kekuatan kompetitifnya tidak seimbang.salah satunya yang merupakan kelompok mayoritas memiliki kekuatan yang lebih besar daripada lainnya.
3.      Masyarakat majemuk dengan minoritas dominan.
Yaitu masyarakat yang diantara komunitas atau kelompok etnisnya terdapat kelompok minoritas, tetapi mempunyai kekuatan kompetitif diatas yang lain.
4.      Masyarakat majemuk dengan fragmentasi.
Yaitu masyarakat yang terdiri atas sejumlah besar komunitas atau kelompok etnis dan tidak ada satu kelompok pun mempunyai posisi politik atau ekonomi yang dominan.

Sifat-sifat masyarakat multikultural
1.         Terjadi  segmentasi ke dalam bentuk-bentuk kelompok sub kebudayaan yang berbeda satu dengan yang lain.
2.         Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer.
3.         Kurang mengembangkan konsensus diantara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
4.         Secara relatif sering mengalami konflik diantara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
5.          Secara relatif tumbuh integrasi sosial diatas paksaan dan saling ketergantungan di bidang ekonomi.
6.          Adanya dominasi politik oleh satu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.



Karakteristik Masyarakat multikultural
Berikut ini beberapa macam karakteristik kesatuan masyarakat
1.           Kesatuan Genealogis adalah kesatuan masyarakat yang anggotanya diikat berdasarkan pertalian darah.
2.            Kesatuan Teritorial adalah kesatuan masyarakat yang setiap anggotanya merasa terikat karena bertempat tinggal di daerah yang sama.
3.           Kesatuan Sakral adalah kesatuan sosial yang terbentuk karena anggota-anggotanya merasa terikat oleh ikatan spiritual.
4.           Kesatuan Campuran adalah masyarakat yang terikat karena perpaduan dari faktor-faktor genealogis, teritorial dan sakral.
5.           Penggolongan tertentu adalah kesatuan masyarakat lain yang terbentuk berdasarkan keadaan tertentu.

-          Penggolongan berdasarkan proses terbentuknya
-          Penggolongan berdasarkan jenis kelamin
-          Penggolongan berdasarkan umur
-          Penggolongan berdasarkan derajat
-          Penggolongan berdasarkan kasta.

Perilaku dalam masyarakat multikultural
Dalam kehidupan masyarakat multikultural sering tidak dapat dihindari berkembangnya paham-paham atau cara hidupyang didasarkan pada etnosentrisme,primordialisme, aliran dan sebagainya.
·         Etnosentrisme merupakan paham atau sikap menilai kebudayaan suku bangsa/kelompok lain menggunakan ukuran yang berlaku di suku bangsa kelompok/masyarakat sendiri.
·         Primordialisme merupakan tindakan memperlakukan secara istimewa(memberi prioritas) orang-orang yang berlatar belakang suku bangsa, agama, ras, aliran atau golongan yang sama dalam urusan publik.
·         Kronisme:memprioritaskan teman.
·         Nepotisme : memprioritaskan anggota keluarga.


Hubungan Kelompok Sosial dengan Masyarakat Multikural
Dengan adanya diferensiasi dan stratifikasi sosial,maka terjadi perbedaan-perbedaan yang membentuk tingkat-tingkat sosial dalam masyarakat.Perbedaan ini mencerminkan adanya ketidaksamaan dalam masyarakat.Bentuk diferensiasi dan stratifikasi ini sangat penting bagi individu-individu dalam kelompok sosial karena memiliki pengaruh terhadap kesempatan hidup mereka.Hubungan antar kelompok sosial dengan masyarakat muktikultural adalah saling berkaitan(erat sekali), keduanya berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Dalam suatu masyarakat kita pasti menemukan dua atau lebih kelompok sosial yang berbeda-beda berkenaan dengan tingkat diferensiasi dan stratifikasi sosialnya.[3]

Dampak Negatif Multikultural Di Indonesia Baik Agama Maupun Buadaya.
Satu hal yang harus disadari bahwa Indonesia adalah negara yang di dalamnya terdiri atas banyak bangsa (plural), banyak ras, suku/etnis, agama, budaya, termasuk orientasi seksual. gagasan umum keberagamaan ras, yang hidup dalam harmoni pluralistik, yang melihat keberagamaan sebagai pluralitas identitas dan kondisi eksistensi manusia. Identitas dipandang sebagai produk adat istiadat, praktik, dan makna yang merupakan warisan dan ciri pembawaan serta pengalaman bersama. Blue Mink mengatakan bahwa identitas dibentuk oleh relasi-relasi kekuasaan. Identitas etnik sebagian besar adalah imajinasi sosial yang memilah beragam kelompok budaya ke dalam suatu komunitas dengan mengikat mereka bersama dalam narasi sastra dan visual yang ditempatkan dalam teritori sejarah dan memori. Sehingga dalam rangka membangun demokratisasi lokal dan pemberdayaan kaum minoritas agama dan kebudayaan lokal ini, kita harus menyertakan multikulturalisme.
Tetapi pada kenyataannya di Indonesia dampak negatif dari Multikulturalnya agama, ras, bahasa, budaya menyebabkan konflik bergenerasi antar kelompok masyarakat (konflik horizontal) dan konflik antar masyarakat/pemerintah daerah dan pusat (konflik vertical) dan generasi dengan pelaku dan intensitas yang berbeda. Sebagai contoh pembakaran pasar Glodok (Peristiwa Mei Kelabu) di Jakarta, yang menjadi sasaran adalah kelompok etnis. Keturunan Tionghoa (sebelumnya telah terjadi di Medan kemudian di Bandung, Solo, dan Makasar). Peristiwa Ambon-Maluku (Pertarungan antara BBM (Bugis-Buton-Makasar) dan Ambon Islam melawan Ambon Kristen). Peristiwa Sambas dan Palangkaraya (Kalimantan) (Pertarungan antara Dayak, Melayu dan Tionghoa melawan Madura), Peristiwa Poso (pertarungan antara kelompok Islam dan Kristen yang disertai oleh unsur-unsur dari luar), Peristiwa Sumbawa (NTT) perkelahian antara orang Sumbawa dan Bali, peristiwa Aceh (pertarungan antara orang Aceh dan transmigrasi Jawa), peristiwa separatisme Gerakan Aceh Merdeka dan Organisasi Papua Merdeka disusul penghancuran masjid-masjid Ahmadiyah di Parung Bogor yang dipicu oleh perbedaan agama, atau kasus-kasus yang sudah agak lama tapi tetap masih menjadi ingatan kita seperti pemboman Borobudur, pemboman beberapa gereja di Indonesia atau kasus terbesar yang pernah dihadapi oleh Indonesia.
Seiring dengan itu, negara yang diharapkan menjadi wadah penyalamat juga mengalami kekacauan dengan membudayanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dijajaran birokrasi, komitmen moral para wakil rakyat terhadap masyarakat pun sangat rendah. Sementara, keadilan, kemiskinan atau ketimpangan sosio-politik ekonomi masyarakat semakin tinggi. Hal ini memberi isyarat bahwa keinginan untuk membangun masyarakat berperadaban (civil society) dan keadilan sosial masih jauh panggang dari api. Oleh karenanya, menjadi suatu keharusan pemerintah segera mereformasi mental, moralitas jajaran birokrasi, jika tidak maka krisis akan terus berkelanjutan dan disintegrasi tinggal menunggu bak bom waktu.
Menurut Miriam Budiarjo, sebuah negara dikatakan demokratis ketika ditandai dengan adanya perlindungan konstitusional terhadap semua warga negara, termasuk terhadap kaum minoritas (Miriam Budiarjo: 1999). Sementara menurut Sri Sumantri, negara demokrasi salah satunya ditandai oleh dilindungi dan dipertimbangkannnya Kepentingan minoritas (Frans Magnis Suseno, 1998; 72). Karena itu, salah satu ukuran bagi tumbuh dan berkembangnya demokrasi adalah dihargainya hak-hak minoritas (minority right). Oleh karena itu pembelaan dan perlindungan terhadap kelompok minoritas baik agama, etnis maupun gender merupakan upaya penting yang harus dilakukan seiring dengan upaya-upaya mengawal proses demokratisasi tersebut.
Namun, selama ini kelompok-kelompok minoritas selalu dipinggirkan, disingkirkan baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Bahkan tidak hanya itu, secara historis, sejarah mereka pun tersisihkan. Mereka umumnya berada pada “margin history” yang berfungsi sebagai “pelengkap penderita” sejarah mainstream kelompok utama. Dalam banyak hal, kekuasaan politik yang biasanya hanya memenuhi keinginan kelompok mayoritas memiliki peran sentral dalam melakukan proses peminggiran terhadap “komunitas splinter ini.
Justru dari contoh dapat dilihat betapa kelompok-kelompok mayoritas menindas kelompok minoritas, untuk memaksakan kehendaknya. Persaingan yang tidak sehat antar budaya dan ras, memaksakan kebenaran, saling merasa paling unggul sehingga ada benarnya apa yang dikatakan Rorty bahwa Spesies manusia akan mati tercekik karena dengan klaim-klaim “universal” kebudayaan dan peradaban lokal yang saling mengerkah.
Maka dari itu harus dilakukan upaya merajut kembali hubungan antarmanusia yang belakangan selalu hidup dalam suasana penuh dengan konfliktual. Harus ada sebuah kesadaran masif yang muncul bahwa diperlukan kepekaan terhadap kenyataan kemajemukan, pluralitas bangsa, baik dalam etnis, agama, budaya, hingga orientasi politik. Sehingga akan terbangun suatu sistem tata nilai kehidupan yang menjunjung tinggi toleransi, kerukunan dan perdamaian bukan konflik atau kekerasan meskipun terdapat perbedaan sistem sosial di dalamnya, yaitu pemahaman tentang Multikulturasisme yang belum dipahami dengan benar dan menyeluruh.[4]


Daftar Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar