gunadarma

gunadarma
universitas gunadarma

Selasa, 15 Februari 2011

pengertian hukum perburuhan

Hukum Perburuhan

Dalam blog ini saya akan membahas mengenai Hukum Perubahan, karena suatu saat pasti kita akan berkecimpung di dunia kerja, oleh sebab itu sangat penting untuk mengetahui beberapa hal tentang hukum perburuhan.
blog ini akan membahas mengenai : Sejarah Hukum Perburuhan, Pengertian Hukum Perburuhan, Ruang Lingkup Hukum Perburuhan, dan Unsur Hukum Perburuhan.

Sejarah Hukum Perburuhan

Hukum adalah suatu norma atau aturan yang memiliki fungsi untuk mengatur hidup masyarakat lebih teratur. Di abad 19 mulai banyak ciptaan-ciptaan besar di bidang hukum, misalnya disusunnya hukum publik dan hukum privat. Di masa ini, bidang hukum kemudian semakin berevolusi sehingga munculnya hukum-hukum lain yang berlandasankan kedua hukum tersebut, contohnya seperti hukum perburuhan
Hukum perburuhan pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, buruh dengan buruh, dan penguasa dengan penguasa (Monelaar). Awal mula munculnya hukum perburuhan ini berasal dari hukum privat, namun lambat laun karena terpengaruhi oleh campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan perburuhan di Indonesia, maka sifat publik pun semakin terlihat dalam hukum perburuhan tersebut.
Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Pengertian Hukum Perburuhan
Berikut ini merupakan pengertian Hukum Perburuhan dari beberapa ahli, diantaranya :
1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Ruang Lingkup Hukum Perburuhan
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”. Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)

2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum. Contohnya :
sebelum hubungan kerja terjadi
pada saat hubungan kerja terjadi
sesudah hubungan kerja terjadi
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum. Contohnya :
Wilayah regional. Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah yaitu Non- Sektoral Regional dan Sektoral Regional.
Wilayah Nasional. Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.

4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal, diantaranya :
- Hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi Tenaga Kerja.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
- Hal-hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan  perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.
- Hal-hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan Rekrutmen.
Unsur Hukum Perburuhan
Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
* Serangkaian peraturan
* Peraturan mengenai suatu kejadian
* Adanya orang yang bekerja pada orang lain
* Adanya balas jasa yang berupa upah.
* UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
* HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).
Dasar perjanjian kerja :
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.
* PERJANJIAN KERJA
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.
Perjanjian kerja tersebut memuat :
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
- Identitas pekerja
- Jabatan dan jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah
- Tanda tangan para pihak.

Demikian penjelasan dan informasi mengenai Hukum Perburuhan. Semoga apa yang saya sampaikan di atas dapat bermanfaat untuk para pembaca.

sumber penulisan : google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar